RINGTIMES BALI – Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan dan dilaksanakan penindakan di Bali pada Senin, 28 November 2022 kemarin.
Sebelumnya tilang ETLE memang sudah mulai diterapkan namun, masih belum dilakukan penindakan masyarakat hanya diberi teguran serta sosialisasi mengenai ETLE.
Dilansir dari kanal YouTube Bid Humas Polda Bali, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail, ada dua macam jenis tilang online yang digunakan yakni ETLE statis dan ETLE mobile.
Baca Juga: 31 Siswa SD Se-Kota Denpasar Ikuti Lomba Mewarnai di Denpasar Youth Movement
ETLE statis berupa kamera yang dipasang pada titik rawan pelanggaran lalu lintas, Kompol Rahmawaty mengatakan sudah ada sepuluh titik yang terpasang kamera di Bali.
Terdapat dua kamera ETLE statis yang dipasang dan akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
“Baik pelanggaran – pelanggaran yang berupa tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone pada saat berkendara, atau dengan kecepatan melebihi kecepatan dalam mengendarai kendaraan,” ujar Kompol Rahmawaty.
Baca Juga: 7 Kategori yang Dihapus BKN dari Pendataan Non-ASN
Sedangkan ke-sepuluh titik yang terpasang kamera ETLE adalah sebagai berikut.