Selain itu, diduga pelaku pemerkosaan tersebut juga telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sedangkan proses penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/ Kostrad dengan markas yang berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Jenderal Andika “Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad,” ujarnya.
Namun, kasus yang awalnya dilakukan penyidikan di Makassar tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ungkap Jenderal Andika.
Diduga pelaku akan dikenakan pasal pidana, terdapat pasal-pasal KUHP yang dilanggar.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” kata Jenderal Andika.
Tidak hanya itu, pasal tindak pidana Panglima TNI juga memastikan perwira yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut akan dipecat dari TNI.
“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” sambung Jenderal Andika. ***