Mereka ditangkap Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022 di kawasan Medokan, Rungkut, Surabaya.
Tersangka pria ACS disebutkan asal Surabaya, sedangkan pemeran wanita berinisial AH berasal dari Malang. Keduanya kos di Medokan, Surabaya.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Akhirnya PTDH
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pelanggaran pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 tentang pornografi.
Untuk diketahui, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa barangsiapa yang dengan saja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Ketua TP.PKK Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R
Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.***