RINGTIMES BALI - 8 November 2022, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk tersangka pemeran video syur wanita berkebaya merah. Keduanya adalah pria berinisial ACS dan wanita berinisial AH.
Dalam rilis polisi itu ditampilkan barang bukti berupa dua hard disk, dua buah handphone, satu laptop dan selembar invoice kamar hotel 1710 yang mereka pakai untuk merekam aksi cabul.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka AH memproduksi video mesum berdasarkan pesanan yang ia terima dari seseorang di media sosial.
Baca Juga: Polisi Ungkap Barang Bukti Video Syur Wanita Berkebaya Merah
Ia menyebut tak memasang tarif khusus untuk tiap pesanan video, tapi untuk video kebaya merah, ia dibayar Rp 750 ribu.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan bahwa keduanya memiliki ide memproduksi dan menyebarkan video syur karena adanya pesanan melalui DM Twitter.
Untuk pembuatan video, para tersangka hanya memakai smartphone yang kemudian diedit lalu disebarkan ke telegram menggunakan laptop.
Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Keterangan Berbeda
Seperti diketahui sebelumnya, 92 video dan 100 foto telanjang menjadi barang bukti penangkapan dan penetapan tersangka pemeran video syur wanita berkebaya merah.