Polisi Ungkap Barang Bukti Video Syur Wanita Berkebaya Merah

- 9 November 2022, 11:01 WIB
Polisi ungkap barang bukti video syur wanita berkebaya merah.
Polisi ungkap barang bukti video syur wanita berkebaya merah. /Antara/Willy Irawan

Puluhan video yang menjadi barang bukti, disebut polisi adalah konten pornografi yang sengaja dibuat tersangka berdasarkan pesanan seseorang di media sosial.

Oleh karena itu, akibat perbuatannya yang terbukti membuat dan sengaja menyebarkan di media sosial, keduanya ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ketua TP.PKK Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R

Para tersangka dikenai pasal Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kedua tersangka diduga dengan sengaja memproduksi konten dan menyebarkannya lewat transmisi elektronik. Pasalnya dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1),” ungkap Farman.

Seperti yang ramai jadi bahan pembicaraan sebelumnya, telah tersebar video porno dengan pemeran wanita berkebaya merah.

Baca Juga: PHRI Badung Sebut G20 Jadi Ajang Promosi Gratis untuk Bali

Dalam video berdurasi 16 menit itu terlihat sepasang pria dan wanita melakukan perbuatan cabul di sebuah kamar hotel.

Setelah ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, keduanya akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah