"Kemudian kita lakukan pemeriksaan fisik terhadap tersangka bersama petugas BNNP Bali. Walaupun pelaku sempat menolak," ujar Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi.
Dalam pemeriksaan fisik, salah satu petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan muncul dari duburnya.
"Petugas menarik benda tersebut dan menemukan alat kontrasepsi kondom, yang mana di dalamnya berisi heroin dan metamfitamina" jelas Rai Mira.
Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku berkewarganegaraan ganda Inggris dan Australia ke rumah sakit untuk dilakukan ronsen.
Baca Juga: Peringati 4 Tahun Kepemimpinan, Gubernur Koster Paparkan Pembangunan Infrastruktur di Bali
"Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kembali bahwa sudah tidak ada lagi barang asing di dalam tubuh pelaku, karena itu akan membahayakan bagi yang bersangkutan," ujar Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya.
Untuk modus dari pelaku sendiri masih sedang didalami oleh BNN Provinsi Bali.
Pelaku JEF akan terjerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***