RINGTIMES BALI - Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali Dewa Made Indra ungkap pasar hewan sudah bisa mulai dibuka.
Hal ini disampaikannya pada Senin, 26 September 2022 usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-33.
"Penangananan PMK kita juga evaluasi. Pertama kita tutup sama seperti Covid-19, setelah itu situasinya bisa kita kendalikan, vaksinnya lanjut terus dan ditingkatkan ke kerbau, kambing, dan babi," ujarnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Satgas pusat dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia terkait penanganan PMK.
Salah satunya dengan memberikan usulan-usulan agar para peternak dapat menjual hasil ternaknya sehingga stagnasi ekonomi juga dapat teratasi.
Menindaklanjuti izin dari satgas pusat, Ketua Satgas Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan dan surat Nomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali, yang diterbitkan pada Minggu, 25 September 2022.
"Pasar hewan sudah saya buatkan surat edaran, bisa dibuka, tetap dengan persyaratan hewan yang dibawa ke pasar hewan harus sudah divaksin. Kalau belum divaksin, diperiksa kesehatannya untuk dipastikan hewan itu sehat dan tidak menulari di pasar hewan," jelasnya.
Selain wajib vaksin PMK, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk memastikan agar pasar hewan yang akan dibuka sudah menerapkan biosecurity.