Sebanyak 6.808 KPM di Buleleng Akan Dapat BLT BBM Selama 3 Bulan Mulai Oktober 2022

- 24 September 2022, 17:07 WIB
Sebanyak 6.808 KPM di Buleleng akan terima BLT BBM APBD selama tiga bulan mulai Oktober
Sebanyak 6.808 KPM di Buleleng akan terima BLT BBM APBD selama tiga bulan mulai Oktober /Dok. Pemkab Buleleng

RINGTIMES BALI - Sebanyak 6.808 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng yang terdaftar DTKS akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BLT BBM tersebut rencananya akan dicairkan pada Oktober 2022 selama 3 bulan ke depan. Masing-masing KPM mendapat Rp150 ribu setiap bulannya, yaitu terhitung mulai dari Oktober-Desember 2022.

Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan, BLT BBM APBD tersebut masih dalam proses pemuktahiran data dari desa atas usulan dari beberapa dinas terkait.

Baca Juga: Bupati Klungkung Berikan BLT BBM kepada Masyarakat di Nusa Penida, Tekan Lonjakan Kemiskinan

Dinas-dinas terkait tersebut seperti Dinas Perhubungan, DKPP, DisdagperinkopUKM. Sementara, Dinas Sosial bertugas mendata para nelayan, ojek pangkalan pelaku UMKM, termasuk juga warga lainnya yang benar-benar belum mendapatkan bantuan apapun.

"Kami masih menunggu data pemutakhiran dari desa karena hari ini harus sudah selesai. Selanjutnya akan kami buatkan SK sebelum ditetapkan pada anggaran perubahan sehingga bulan Oktober bisa disalurkan," ucap Kadis Sosial Kariaman dikutip dari laman Pemkab Buleleng.

Dari 148 desa yang ada di Buleleng, masing-masing mendapatkan jatah 46 KPM untuk setiap desa sesuai DTKS dan hasil koordinasi dari beberapa dinas terkait.

Baca Juga: Dinas Sosial Provinsi Bali Awasi BLT BBM ke Lebih dari 167 Ribu Penerima

Pihak desa diminta untuk benar-benar mendata warganya yang belum mendapatkan bantuan apapun baik dari Kemensos atau akibat kenaikan harga BBM, agar semua adil dan transparan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x