RINGTIMES BALI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar buka pendaftaran atau rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024.
Pendaftaran calon Panwascam Pemilu Serentak 2024 dibuka mulai 21-27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kota Denpasar di Jalan Melati Nomor 18, Denpasar Utara.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata mengatakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar Panwascam minimal berusia 25 tahun dan diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak pandemi atau yang belum bekerja.
Baca Juga: Mendag Usulkan Rp100 Triliun untuk Beli Hasil Panen
“Pendaftar paling rendah berijazah SMA. Berkas pendaftaran dapat dikirim online ke alamat email [email protected] atau bisa dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar serta dikirimkan melalui pos,” ucapnya.
Menurut Arnata, calon pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar.
Selain berkas-berkas secara umum seperti fotokopi KTP, pas foto berwarna, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat, pendaftar harus mengirimkan surat lamaran disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat izin atasan langsung bagi PNS.
Baca Juga: Dinas Pertanian Buleleng Intervensi Produksi Cabai, Hindari Lonjakan Harga
Untuk seluruh persyaratan dan formulir berkas administrasi serta keterangan lebih lanjut, dapat dilihat di laman Bawaslu Kota Denpasar https://denpasar.bawaslu.go.id/ dan portal Pemkot Denpasar serta media sosial Bawaslu Kota Denpasar.