Polri Bentuk Dittipidsiber di Seluruh Polda Atasi Maraknya Kejahatan Siber

- 16 September 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi. Polri berencana untuk membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber di setiap Polda seluruh Indonesia untuk mengatasi maraknya kejahatan siber.
Ilustrasi. Polri berencana untuk membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber di setiap Polda seluruh Indonesia untuk mengatasi maraknya kejahatan siber. /Tribratanews/

RINGTIMES BALI – Polri akan terus mengembangkan struktur dalam rangka mengatasi dan melawan kejahatan siber. Salah satunya adalah dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di setiap Polda seluruh Indonesia.

"Polri sedang mengembangkan struktur untuk mengimbangi (kejahatan siber), mengusulkan ada Direktorat Tindak Pidana Siber, reserse siber di Polda," kata Kombes Pol Alfis Suhaili selaku Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri, dikutip dari PMJ News, Jumat, 16 September 2022.

Dia menjelaskan bahwa usulan tersebut akan diutamakan karena siber di Polda mempunyai struktur yang minim akibatnya Polda sering kesusahan dalam mengatasi kejahatan siber yang menyerang setiap wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Polri Masih Dalami Peran Seorang Laki-laki Diduga Hacker Bjorka di Madiun

"Sementara sekarang subdirektorat kecil di bawah tindak pidana khusus. Dan itu tidak bisa menangani kejahatan-kejahatan yang sekarang tidak bisa dibedakan lagi," kata Alfis.

"Bahwa Polda Indonesia (di bagian) timur itu dia akan menghadapi kasus kecil, tidak bisa. Akan menghadapi tindak pidana siber dengan kualitas yang sama. Jadi tidak bisa lagi dibedakan," sambungnya.

Selain itu, Alfis juga menyampaikan bahwa struktur di setiap Polda akan disesuaikan oleh kondisi geografis sampai sumber daya.

Baca Juga: Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Awasi PEN di 4 Kabupaten Bali

Dia berpendapat bahwa di wilayah manapun tentu dapat mengalami ancaman kejahatan siber yang bentuknya sama.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x