Ditipu Emak-emak Bayar Emas dengan Cek Kosong di Bali, Korban Rugi Hingga Rp5,7 Milyar

- 14 September 2022, 13:06 WIB
Polres Tabanan berhasil tangkap pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan cek kosong hingga meraup keuntungan sebesar Rp5,7 milyar
Polres Tabanan berhasil tangkap pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan cek kosong hingga meraup keuntungan sebesar Rp5,7 milyar /Ringtimes Bali/ Raka Bagus/

RINGTIMES BALI - Selasa, 13 September 2022, Reskrim Polres Tabanan ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan yang dilakukan oleh seorang emak-emak membayar emas memakai cek kosong.

Pada rilisan kasus yang dibacakan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan bahwa pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti telah melakukan Kasus Penipuan dan Penggelapan saat membayar emas dengan cek kosong.

Selain itu, Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa korban yang diketahui bernama Luh Anggreni yang merupakan pemilik toko emas UD Sinar Berlian mengalami kerugian sangat besar yakni sebesar Rp5,7 milyar.

Baca Juga: Pemkab Badung Minta Jajaran Kaling Ciptakan Program Sesuai Kebutuhan

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp5,7 milyar," ungkap Ranefli Dian Candra didampingi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tabanan, 13 September 2022.

Perlu diketahui pelaku tengah menjalankan bisnis jual beli emas, tapi naasnya emak-emak tersebut kedapatan melakukan pembayaran dengan cek kosong hingga korban alami kerugian yang amat besar.

UD Sinar Berlian yang dijadikan sebagai TKP berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Bupati Badung Giri Prasta Dukung Pengembangan Produk Bali ‘Minyak Belog’

“Adapun Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan, dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Pada awal menjalani bisnis ini sekitar tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas.

Setelah emas habis terjual, pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.

Baca Juga: Polres Tabanan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sempat Alami Kendala

Namun pada periode bulan Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.

“Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 Milyar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” jelasnya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah