Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, I Wayan Budha yang sekaligus ketua panitia mengatakan tahapan pemilihan perbekel dimulai sejak April 2022 dengan persiapan, penyusunan, dan penetapan panitia.
Kemudian dilakukan pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara pada 18 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Bupati Klungkung Serahkan BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat di Nusa Penida
Untuk tahapan terakhir, yakni pengesahan dan pelantikan calon perbekel dilaksanakan pada 10 Oktober mendatang.
Pelaksanaan pemilihan perbekel dilaksanakan di 4 desa, yakni Desa Kesiman Kertalangu diikuti 2 calon perbekel dengan jumlah TPS sebanyak 31 dan DPT sebanyak 11.892.
Desa Dangin Puri Kelod diikuti 2 calon perbekel dengan jumlah TPS sebanyak 23 dan DPT sebanyak 7.230.
Baca Juga: Kadisnaker ESDM Bali Sebut Motor Listrik Dapat Jadi Alternatif saat Harga BBM Naik
Selanjutnya Desa Peguyangan Kaja diikuti 2 calon perbekel dengan jumlah TPS sebanyak 14 dan DPT sebanyak 6.256.
Terakhir, Desa Tegal Kertha diikuti 2 calon perbekel dengan jumlah TPS sebanyak 26 dan DPT sebanyak 10.604.***