"Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta," tuturnya.
Pelaku pencopetan ditangkap oleh pihak kepolisian di TKP, karena dalam penyelidikan dugaan pelaku masih berada di TKP.
Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis
Dari kejadian tersebut, pelaku kasus pencopetan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***