Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencopetan HP WNA di Sand Bar Canggu, Pelaku Sudah Lancarkan Aksi 3 Kali

- 8 September 2022, 19:10 WIB
Polsek Kuta Utara berhasil ringkus pelaku pencopetan HP di Sand Bar, Canggu
Polsek Kuta Utara berhasil ringkus pelaku pencopetan HP di Sand Bar, Canggu /Dok. Humas Polsek Kuta Utara/

"Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta," tuturnya.

Pelaku pencopetan ditangkap oleh pihak kepolisian di TKP, karena dalam penyelidikan dugaan pelaku masih berada di TKP.

Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis

Dari kejadian tersebut, pelaku kasus pencopetan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah