Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba

- 6 September 2022, 19:40 WIB
/

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar saat penangkapan pelaku, antara lain:

Pelaku AP

- 3 plastik klip sabu dengan total berat 27,05 gram.

Baca Juga: Wayan Koster Umumkan Tren Positif Pariwisata dan Ekonomi Bali

Pelaku RR

- 1 klip sabu 99,83 gram

- 144 butir ekstasi dengan total berat 54,21 gram

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp800 jt dan paling banyak Rp8 milyar,” pungkas Bambang Yugo Pamungkas.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah