Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta

- 2 September 2022, 14:01 WIB
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan /Dok. Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat), 31 Agustus 2022.

Penangkapan terhadap pelaku curat ini sesuai dengan laporan korban yang bernama Ida Bagus Wipra Atmaja.

Dirinya melaporkan rumahnya yang berlokasi di Perum. Kargo Indah Residance Blok A No.2, Kec. Denpasar Utara telah dibobol.

Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis

Pelaku curat yang berhasil diamankan diketahui berinisial IWGJ asal Denpasar dan tersangka merupakan residivis.

Setidaknya ia sudah empat kali keluar masuk penjara berdasarkan berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Pelaku adalah residivis dan sudah empat kali ia masuk penjara," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat melakukan press release, 2 September 2022.

Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha

Akibat ulah pelaku curat, korban mengalami kerugian sebesar Rp16,4 juta.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain
- 1 buah gelang emas berisi permata ungu berat 6 gram.
- 1 pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram.
- 1 pasang sumpel emas berisi permata berat 2 gram.
- 1 buah liontin emas permata batu zamrud
- Uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Ada 184 Kasus Pencurian Motor, Masyarakat Diimbau Beri Kunci Tambahan pada Kendaraan

Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan pengecekan terhadap CCTV di seputaran TKP.

Pada pengecekan tersebut, terlihat seorang pria di depan pintu pagar sedang memantau situasi rumah korban.

Setelah melakukan pengecekan, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di Jln. Gunung Agung Denpasar Barat.

Baca Juga: Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian yang Rugikan Korban hingga Rp50 Juta

Saat proses penangkapan, pelaku sempat bertindak tidak koperatif yang mengharuskan polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Menurut pengakuan pelaku, pada saat itu ia melihat rumah korban kosong dan timbul niat untuk melakukan pencurian.

Akhirnya pelaku memutuskan melakukan pencurian dengan memanjat tembok pagar rumah korban.

Baca Juga: Update Kasus Pencurian Helm Pegawai Supermarket Korean Food yang Diduga Dilakukan oleh WNA

Kemudian saat sudah di pekarangan rumah, pelaku mulai membongkar ras sepatu dan menemukan kunci di dalam salah satu sepatu tersebut.

"Tanpa basa-basi, ia langsung membuka pintu utama rumah dan mengambil barang-barang yang telah disebut di atas," ungkap Putu Carlos Dolesgit.

Dari keterangan pelaku, gelang emas berisi permata berat 6 gram, 1 pasang sumpel emas berisi permata berat 2 gram, 1 buah liontin emas permata batu zamrud dengan berat 4 gram dijual di Diponegoro Denpasar dan berhasil mendapat Rp2,5 juta.

Baca Juga: Oknum Kasus Pencurian Materai 1,5 M Terungkap, Dijual untuk Main Judi Slot

"Kotak perhiasan warna hitam dibuang di Jalan Gunung Catur II Denpasar, sedangkan pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram disimpan dirumahnya," jelas Kapolsek Denpasar Utara.

"Uang Rp2,5 juta dan Rp600 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan jalan-jalan ke Singaraja," ucapnya menambahkan.

Dari kasus curat ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah