RINGTIMES BALI - Terungkap oknum kasus pencurian 150.000 lembar materai dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Pencurian materai terjadi di PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung dan digunakan untuk judi slot.
Oknum pencurian materai tersebut akhirnya terungkap dan ditangkap oleh Satreskrim Bandar Lampung.
Baca Juga: 300 Warga Canggu Terima Vaksin Booster Jenis Pfizer
Pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan hingga Rp200 juta dan digunakan untuk judi slot.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra, pelaku diketahui berinisial BR (27) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kompol Dennis mengatakan bahwa dalam aksinya BR dibantu oleh dua temannya yaitu HM dan F yang kini statusnya menjadi DPO.
"Pelaku BR ini adalah penadah dan penjual materai hasol pencuriannya, materai seharga Rp10.000 dijual oleh dia dengan harga Rp8.000," kata Kompol Dennis, dikutip dari instagram @trending.satu.
Dari penggeledahan di rumah pelaku BR, petugas menemukan barang bukti materai sebanyak 4.050 lembar, yang identik dengan milik PT Pos Indonesia Bandar Lampung.***