Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta

- 2 September 2022, 14:01 WIB
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan /Dok. Polresta Denpasar/

Kemudian saat sudah di pekarangan rumah, pelaku mulai membongkar ras sepatu dan menemukan kunci di dalam salah satu sepatu tersebut.

"Tanpa basa-basi, ia langsung membuka pintu utama rumah dan mengambil barang-barang yang telah disebut di atas," ungkap Putu Carlos Dolesgit.

Dari keterangan pelaku, gelang emas berisi permata berat 6 gram, 1 pasang sumpel emas berisi permata berat 2 gram, 1 buah liontin emas permata batu zamrud dengan berat 4 gram dijual di Diponegoro Denpasar dan berhasil mendapat Rp2,5 juta.

Baca Juga: Oknum Kasus Pencurian Materai 1,5 M Terungkap, Dijual untuk Main Judi Slot

"Kotak perhiasan warna hitam dibuang di Jalan Gunung Catur II Denpasar, sedangkan pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram disimpan dirumahnya," jelas Kapolsek Denpasar Utara.

"Uang Rp2,5 juta dan Rp600 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan jalan-jalan ke Singaraja," ucapnya menambahkan.

Dari kasus curat ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah