Kemudian saat sudah di pekarangan rumah, pelaku mulai membongkar ras sepatu dan menemukan kunci di dalam salah satu sepatu tersebut.
"Tanpa basa-basi, ia langsung membuka pintu utama rumah dan mengambil barang-barang yang telah disebut di atas," ungkap Putu Carlos Dolesgit.
Dari keterangan pelaku, gelang emas berisi permata berat 6 gram, 1 pasang sumpel emas berisi permata berat 2 gram, 1 buah liontin emas permata batu zamrud dengan berat 4 gram dijual di Diponegoro Denpasar dan berhasil mendapat Rp2,5 juta.
Baca Juga: Oknum Kasus Pencurian Materai 1,5 M Terungkap, Dijual untuk Main Judi Slot
"Kotak perhiasan warna hitam dibuang di Jalan Gunung Catur II Denpasar, sedangkan pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram disimpan dirumahnya," jelas Kapolsek Denpasar Utara.
"Uang Rp2,5 juta dan Rp600 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan jalan-jalan ke Singaraja," ucapnya menambahkan.
Dari kasus curat ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun.***