Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta

- 2 September 2022, 14:01 WIB
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan /Dok. Polresta Denpasar/

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain
- 1 buah gelang emas berisi permata ungu berat 6 gram.
- 1 pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram.
- 1 pasang sumpel emas berisi permata berat 2 gram.
- 1 buah liontin emas permata batu zamrud
- Uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Ada 184 Kasus Pencurian Motor, Masyarakat Diimbau Beri Kunci Tambahan pada Kendaraan

Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan pengecekan terhadap CCTV di seputaran TKP.

Pada pengecekan tersebut, terlihat seorang pria di depan pintu pagar sedang memantau situasi rumah korban.

Setelah melakukan pengecekan, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di Jln. Gunung Agung Denpasar Barat.

Baca Juga: Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian yang Rugikan Korban hingga Rp50 Juta

Saat proses penangkapan, pelaku sempat bertindak tidak koperatif yang mengharuskan polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Menurut pengakuan pelaku, pada saat itu ia melihat rumah korban kosong dan timbul niat untuk melakukan pencurian.

Akhirnya pelaku memutuskan melakukan pencurian dengan memanjat tembok pagar rumah korban.

Baca Juga: Update Kasus Pencurian Helm Pegawai Supermarket Korean Food yang Diduga Dilakukan oleh WNA

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah