RINGTIMES BALI - Siaran TV analog akan dihentikan dan beralih ke siaran TV digital per tanggal 2 November 2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti pada Selasa, 30 Agustus 2022 dalam 4th Digital Economy Working Group (DEWG) di Mulia Resort, Nusa Dua.
“Indonesia akan mengakhiri siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022. ASO atau Analog Switch Off ini dilaksanakan oleh pemerintah karena adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang-Undang Cipta Kerja yaitu UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Rosarita kepada media.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko Didampingi Bupati Klungkung Tinjau Pembangunan PLTS Nusa Penida
“Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa paling lambat dua tahun Indonesia harus menghentikan siaran TV analog,” lanjutnya.
Melalui siaran TV digital, masyarakat akan mendapatkan siaran TV dengan gambar yang lebih besih, suara jernih, dan teknologinya yang canggih.
Selain itu, ASO juga akan mengefisiensikan frekuensi saluran TV yang awalnya satu stasiun TV membutuhkan satu frekuensi, kini satu frekuensi bisa digunakan untuk 6 hingga 12 stasiun TV.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Kepolisian Lakukan Patroli Malam di Wilayah Legian
Sisa dari frekuensi tersebut nantinya digunakan untuk perluasan akses internet.
“Jadi dengan adanya migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang selama ini blank spot terhadap sinyal atau akses internet nantinya bisa dibangun infrastrukur dan masyarakat seluruh Indonesia nantinya bisa mendapatkan akses internet yang bagus,” ungkapnya.