Antisipasi Pelanggaran Hukum, Kejari Karangasem Tanda Tangani MoU dengan Pemerintah Desa Setempat

- 26 Agustus 2022, 15:30 WIB
Kejaksaan Negeri Karangasem menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Karangasem
Kejaksaan Negeri Karangasem menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Karangasem /Humas Pemkab Karangasem

RINGTIMES BALI – Berbagai upaya dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya tindakan pelanggaran hukum dan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para Perbekel di Kabupaten Karangasem.

Terkait hal itu, Aji Kalbu Pribadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Karangasem, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh I Gede Dana selaku Bupati Karangasem bersama I Wayan Artha Dipa selaku Wakil Bupati Karangasem dan I Wayan Swastika selaku Ketua DPRD Karangasem, bertempat di Aula Kantor Desa/Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Beri Bantuan Ratusan Juta kepada 2 Kelompok Tani di Desa Besakih, Karangasem

Bupati Gede Dana sangat mengapresiasi para Perbekel yang sudah bersinergi untuk mengikuti kegiatan penandatanganan MoU tersebut.

Dia menyampaikan bahwa MoU sangat bermanfaat, kegiatan penandatangan tersebut dinilai sangat tepat untuk menjalankan pemerintah desa.

"Saya berharap kepada para perbekel, dari mulai menyusun sampai dengan perealisasian agar disiapkan secara teliti,” kata Bupati Gede Dana, dikutip dari Humas Pemkab Karangasem, Jumat, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Surya Adnyani Mahayastra, Istri Bupati Gianyar, dari Pegawai Hotel hingga Jadi PNS

“Dalam pelaksaan kebijakannya harus memenuhi kepentingan masyarakat, karena kebutuhan masyarakat menjadi yang paling utama,” sambungnya.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Karangasem karena sudah membimbing dan membina pera Perbekel se-Kabupaten Karangasem.

Diketahui pendapatan desa bersumber dari dana desa, kabupaten dan lain sebagainya, oleh sebab itu sangat bagus mendapat perlindungan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Bareksrim Polri Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Tuntutan di jaman sekarang, bekerja harus cepat, tidak gampang menjadi perbekel, dimana harus memahami keinginan masyarakat yang bermacam-macam," kata Bupati Gede Dana.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Humas Pemkab Karangasem


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah