RINGTIMES BALI - Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan pelaku terkait kasus perjudian online pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Pelaku dengan inisial Gst. A (44) asal Abiansemal mengaku sering melakukan judi togel menggunakan handphone pribadinya.
Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Kuta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Judi Online Dikediamannya
Pelaku dilaporkan sering melakukan judi online atau judi togel di daerahnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Agie Dwisetio Putra segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan judi online selama tiga bulan belakangan.
"Pelaku setelah diperiksa mengakui telah melakukan pergelaran judi togel online tanpa izin selama 3 bulan dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online," ungkap AKP Ika Pratama.
Baca Juga: Turnamen Volly Perbekel Cup Sanur Kauh 2022 Resmi Dibuka, Libatkan Siswa SD hingga Remaja
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dan menegaskan akan menindak segala bentuk perjudian online maupun offline.