"Kita tidak pernah ragu-ragu menindak dengan tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Badung," tegasnya.
Lebih lanjut, Gst. A saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan tengah ditahan guna proses lebih lanjut.***
"Kita tidak pernah ragu-ragu menindak dengan tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Badung," tegasnya.
Lebih lanjut, Gst. A saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan tengah ditahan guna proses lebih lanjut.***
Editor: Suci Annisa Caroline
Sumber: Humas Polres Badung