Wagub Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

- 22 Agustus 2022, 20:20 WIB
Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Rapat Paripurna ke-24.
Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Rapat Paripurna ke-24. /Dok. DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Rapat Paripurna ke-24 pada Senin, 22 Agustus 2022 di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Sebelumnya Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Tumbuhan dan Satwa Liar telah disampaikan pada 8 Agustus 2022.

Raperda tersebut dirancang dalam upaya perlindungan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga: Lomba Mekepung Bupati Cup 2022, Bukti Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Jembrana

"Dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar tersebut, diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat," kata Wagub Cok Ace.

Terdapat lima poin masukan yang disampaikan terhadap Raperda untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi.

Beberapa diantaranya yakni terkait peran masyarakat serta penggunaan tumbuhan dan satwa.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem

"Dalam Raperda ini supaya masyarakat diberikan peran pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan dan pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial," ujar Wagub Cok Ace.

Terkait penggunaan tumbuhan dan satwa, disarankan agar tak diatur dalam raperda tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x