RINGTIMES BALI - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel.
Pelaku judi online jenis togel dengan inisial MI, berusia 40 tahun ini ditangkap saat duduk santai setelah menerima pasangan togel pada hari minggu, 21 Agustus 2022 untuk pemasangan togel HONGKONG.
Pelaku judi online jenis togel yang merupakan warga asal Desa Tibubeneng, Kuta Utara ini kini telah ditahan bersama barang bukti yang diamakan petugas.
Baca Juga: Turnamen Volly Perbekel Cup Sanur Kauh 2022 Resmi Dibuka, Libatkan Siswa SD hingga Remaja
Kapolsek Kuta Utara pun menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang berawal dari laporan masyarakat.
Dimana selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir, S.Tr.K, bersama Panit II Ipda I Made Guna Wijaya, SH., melaksanakan penyelidikan.
Akhirnya, sekitar pukul 15.00 Wita pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang sedang duduk santai.
Baca Juga: Polsek Abiansemal Berhasil Tangkap Dua Pelaku Judi Online
"Setelah dilakukan introgasi awal, didapat keterangan bahwa pelaku setelah menerima pasangan togel pada hari minggu untuk pemasangan togel HONGKONG," ujar Kapolsek Kuta Utara dikutip dari Humas Polres Badung.
"Pelaku menggunakan handphonenya sendiri untuk perjudian jenis togel online dengan situs INDRA TOGEL dengan Username : ROKI08," tambahnya.***