Polsek Abiansemal Berhasil Tangkap Dua Pelaku Judi Online

- 23 Agustus 2022, 07:51 WIB
MS (28), salah satu pelaku judi online jenis togel yang berhasil diamankan Polsek Abiansemal.
MS (28), salah satu pelaku judi online jenis togel yang berhasil diamankan Polsek Abiansemal. /Humas Polres Badung

RINGTIMES BALI - Polsek Abiansemal melalui unit Reskrim berhasil menangkap dua pelaku judi online jenis togel.

Dua pelaku judi online tersebut berinisial MS 28 tahun dan IWS 32 tahun asal Desa Taman Abiansemal.

Dua pelaku judi online ini ditangkap saat kedapatan meyelenggarakan judi online jenis togel, pada Senin, 22Agustus 2022 pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Penyebab Ledakan Kompor Ngaben Massal di Blahbatuh yang Merenggut 2 Nyawa

Kapolsek Abiansemal, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos.,S.H.,M.H., menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya laporan oleh masyarakat.

Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Nyoman Susila, S.H., melaksanakan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.00 Wita kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang sedang bermain judi online jenis togel.

Baca Juga: Kemenag Buleleng Dukung Pengembangan Sekolah Keagamaan Hindu di Wilayah Setempat

"Setelah dilakukan introgasi awal, didapat keterangan bahwa pelaku setelah menerima pasangan togel, selanjutnya pelaku memasang nomor togel tersebut di situs togel milik pelaku," kata Kapolsek Abiansemal itu dikutip dari Humas Polres Badung.

Kedua pelaku diketahui menggunakan handphonenya sendiri untuk perjudian jenis togel online tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x