"Dalam rangka penggunaan tumbuhan dan satwa supaya tidak diatur dalam Raperda ini, diharapkan pengaturannya diatur dalam awig-awig atau perarem," sambungnya.
Baca Juga: Sanggah Milik Warga di Ungasan Kuta Selatan Terbakar, Tiga Unit Pemadam Kebakaran Diterjunkan ke TKP
Lebih lanjut, Raperda Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar akan dibahas lebih mendalam pada forum-forum berikutnya.***