RINGTIMES BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait Polri yang sudah melimpahkan berkas empat tersangka kasus kematian Brigadir J, termasuk Bharada E.
Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK menyampaikan bahwa koordinasi yang akan dilakukan dengan Kejaksaan tersebut adalah bagian dari proses hukum Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga di Ungasan, Kuta Selatan Didenda Rp1,5 Juta
“Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK," kata Rully, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 20 Agustus 2022.
"Yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” sambungnya.
Baca Juga: Mertua Arumi Bachsin Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Selain itu, Rully juga mengatakan jika pihaknya kini tengah intens melakukan komunikasi dalam pendampingan terhadap Bharada E pada setiap agendanya.
“Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa komnas LPSK juga mendampingi itu,” katanya.