Administrasi kependudukan yang sudah dicetak tersebut selanjutnya dikirim oleh Disdukcapil agar benar-benar sampai ke warga.
Penyerahan akta tersebut tidak harus dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, maupun Kepala Dinas Dukcapil, tetapi bisa juga dilakukan oleh perangkat desa.
Baca Juga: Bupati Suwirta Serahkan Remisi kepada 65 Warga Binaan di Rutan Negara Kabupaten Klungkung
Melalui Disdukcapil, berbagai program telah diinisasi oleh Pemkab Klungkung, seperti Pitra Bakti (penerbitan Akta Kematian sekaligus pemberian santunan kematian), Kawi Smara (penerbitan Akta Perkawinan), Belananda (penerbitan akta kelahiran), dan beberapa program lainnya.***