Baca Juga: Pemkot Denpasar Beri Dana Hibah Rp137,3 Juta pada Veteran dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Namun, ada tambahan 1 orang mengingat yang bersangkutan sudah menjalani asimilasi rumah.
Sehingga, total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja yang mendapatkan remisi hari ini sebanyak 206 orang.
Ia juga menjelaskan terkait mekanisme yang berhak mendapatkan remisi, yaitu orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib.
Terkait kasus tindak pidanan korupsi, yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda, sehingga pihaknya dapat mengajukan usulan.
Baca Juga: Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ajak Masyarakat Maknai HUT Kemerdekaan RI dengan Optimisme
Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng dan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh pihak DPRD Kabupaten Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, BNN Kabupaten Buleleng, Kantor Imigrasi Singaraja, serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Buleleng.***