Sambut HUT RI ke 77, Kemenkumham Berikan Remisi Umum kepada 206 Warga Binaan Lapas Singaraja

- 17 Agustus 2022, 13:00 WIB
Sambut HUT RI ke 77, Kemenkumham berikan remisi umum kepada 206 warga binaan di Lapas Kelas II B Singaraja, Rabu, 17 Agustus 2022
Sambut HUT RI ke 77, Kemenkumham berikan remisi umum kepada 206 warga binaan di Lapas Kelas II B Singaraja, Rabu, 17 Agustus 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

RINGTIMES BALI - Menyambut HUT RI ke 77, Kemenkumham memberikan remisi umum kepada 206 orang warga binaan di Lapas Kelas II B Singaraja.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Halaman Lapas Singaraja pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Wakil Bupati Buleleng pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menkumham RI.

Disampaikan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Baca Juga: Sekda Buleleng Buka Acara Bedah Buku Puisi Anak-anak Pandemi Karya Kambali Zutas

Adapun tujuan utama program pembinaan itu yaitu untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Wabup Sutjidra berharap seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun.

"Kami mengimbau kepada warga binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan untuk tahun ini dari usulan 205 orang yang akan mendapatkan remisi dan dipenuhi semua oleh Kemenkumham.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Beri Dana Hibah Rp137,3 Juta pada Veteran dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Namun, ada tambahan 1 orang mengingat yang bersangkutan sudah menjalani asimilasi rumah.

Sehingga, total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja yang mendapatkan remisi hari ini sebanyak 206 orang.

Ia juga menjelaskan terkait mekanisme yang berhak mendapatkan remisi, yaitu orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib.

Terkait kasus tindak pidanan korupsi, yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda, sehingga pihaknya dapat mengajukan usulan.

Baca Juga: Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ajak Masyarakat Maknai HUT Kemerdekaan RI dengan Optimisme

Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng dan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja.

Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh pihak DPRD Kabupaten Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, BNN Kabupaten Buleleng, Kantor Imigrasi Singaraja, serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Buleleng.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: bulelengkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x