“Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana.***
“Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana.***
Editor: Muhammad Khusaini