Berkat kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil dibekuk dirumahnya di Desa Sukowonto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah mesin Genset dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kompol Darsana.***