KPU Akan Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Malam Ini

- 14 Agustus 2022, 10:50 WIB
KPU akan menutup pendaftaran artai politik (parpol) mendafta sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu malam, 14 Agustus 2022.
KPU akan menutup pendaftaran artai politik (parpol) mendafta sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu malam, 14 Agustus 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Idham menilai dokumen yang belum lengkap tersebut terkait masalah input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.

"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," katanya.

Baca Juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Wali Kota Denpasar Kukuhkan 78 Paskibraka

10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap yaitu, Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x