KPU Akan Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Malam Ini

- 14 Agustus 2022, 10:50 WIB
KPU akan menutup pendaftaran artai politik (parpol) mendafta sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu malam, 14 Agustus 2022.
KPU akan menutup pendaftaran artai politik (parpol) mendafta sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu malam, 14 Agustus 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

RINGTIMES BALI - Hari ini merupakan waktu terakhir untuk partai politik (parpol) mendafta sebagai calon peserta Pemilu 2024, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftarannya, pada Minggu malam, 14 Agustus 2022.

Oleh karena itu, berkas pendaftaran parpol tidak akan diterima jika lewat pukul 23.59 WIB.

Dilaporkan dari kemarin, ada 31 parpol yang telah melakukan pendaftara sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Lemkapi Yakin Seluruh Anggota Polri Dukung Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Dari jumlah tersebut, 21 parpol seluruh dokumennya telah dinyatakan lengkap, dan 10 parpol belum lengkap.

Idham Holik selaku Komisioner KPU menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan waktu untuk 10 parpol tersebut memenuhi kelengkapan dokumennya sampai masa pendaftaran berakhir malam nanti.

"Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” kata Idham, dikutip dari PMJ News, Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Turunkan 79 Personil, Kapolresta Denpasar Lakukan Patroli Gabungan di Wilayah Kuta

“Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x