“Sesuai dengan Peraturan Bupati Badung No. 2 Tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat keterangan terdaftar klasifikasi pura dan purana juga, sebagai salah satu persyaratan apabila meminta bantuan kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat ketika sudah terdapat purana di pura tersebut,” ungkapnya.***