Polda Bali Ungkap Tersangka Korupsi LPD Ungasan, Gelapkan Rp26 Miliar

- 11 Agustus 2022, 12:26 WIB
Ditereskrimsus Polda Bali ungkap tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Ditereskrimsus Polda Bali ungkap tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan pada Rabu, 10 Agustus 2022. /Dok. Humas Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan tersangka NS mengakibatkan kerugian mencapai Rp26.872.526.963.

Baca Juga: Polwan Polres Klungkung Laksanakan Kegiatan Anjangsana, Bentuk Silaturahmi Terhadap Purnawirawan

Tersangka NS akan dijerat dengan pasal Pasal 2, 3, 8, 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 Tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x