Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan tersangka NS mengakibatkan kerugian mencapai Rp26.872.526.963.
Baca Juga: Polwan Polres Klungkung Laksanakan Kegiatan Anjangsana, Bentuk Silaturahmi Terhadap Purnawirawan
Tersangka NS akan dijerat dengan pasal Pasal 2, 3, 8, 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 Tahun penjara.***