Lalu para pihak yang bersangkutan nantinya akan memperoleh berkas seperti, Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Denpasar Selatan Gelar Gertak PSN 4M Plus, Cegah Lonjakan DBD
Untuk para pihak bersangkutan, pengurusanya bisa berkordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar agar dapat diserahkan seusai upacara pernikahan berlangsung.
Dewa Gde Juliartabrata pun berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi.
Sehingga dalam pelaksanaan kedepannya tidak akan menimbulkan permasalahan lagi.***