Sopir Diduga Mengantuk, Truk Box Tabrak 3 Kendaraan di Jembrana

- 10 Agustus 2022, 13:58 WIB
Sebuah truk box tabrak tiga kendaraan bermotor pada Senin, 8 Agustus 2022 di Jalan Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk Km. 92-93, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana.
Sebuah truk box tabrak tiga kendaraan bermotor pada Senin, 8 Agustus 2022 di Jalan Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk Km. 92-93, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana. /Dok. Polres Jembrana

RINGTIMES BALI - Sebuah truk box tabrak tiga kendaraan bermotor pada Senin, 8 Agustus 2022 di Jalan Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk Km. 92-93, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana.

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena sopir atas nama Eko (47) diduga akibat mengantuk ketika mengemudikan truk box dengan nomor polisi (nopol) L 9883 K.

Pengemudi truk box yang kurang konsentrasi tidak melihat mobil yang sedang berhenti di badan jalan pada jalur kiri.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Perencanaan Distribusi Logistik

Mobil yang ditabrak dari belakang terdorong ke depan dan menabrak truk yang ada didepannya. 

Setelah kejadian, pengendara sepeda motor yang datang dari arah timur ke barat menabrak bagian kiri belakang truk box.

Akibatnya dua orang korban mengalami ruka ringan dan kerugian materiil mencapai Rp26.100.000.

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster Wujudkan Energi Bersih di Pulau Bali, Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra ungkap pihaknya telah mengurai TKP segera setelah kecelakaan terjadi sehingga tak terjadi kemacetan.

"Kita urai buka tutup selama lima menit sampai mobil dipinggirkan," ungkapnya tertulis kepada Ringtimes Bali.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x