Baca Juga: Polresta Denpasar Tangkap 2 Pelaku Jambret Wisatawan Asing pada 3 Agustus 2022 Lalu
Ternyata, sesuai dugaan isi di dalam paket tersebut terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga adalah ganja.
Atas temuan tersebut, sang tersangka mengaku kiriman itu berasal dari kakaknya yakni Tomy Rirehena yang kini mendekap di Lapas Palembang.
Dalam kasus ini, tersangka adalah memiliki, membawa, dan menguasai dari barang yang diduga Narkotika jenis ganja.
Tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja akan dikenakan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***