Irjen Ferdy Sambo Dipatsus Mako Brimob Selama 30 Hari

- 7 Agustus 2022, 19:20 WIB
Irjen Ferdy Sambo Dipatsus Mako Brimob Selama 30 Hari.
Irjen Ferdy Sambo Dipatsus Mako Brimob Selama 30 Hari. /Tangkap layar Instagram/@mohmahfudmd/

RINGTIMES BALI – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.

“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Kepala Divisi Humas Polri tersebut pada Minggu, 7 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Covid-19

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus pada Sabtu, 6 Agustus 2022 terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga dan langsung ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan yang dijaga ketat oleh anggota Polri.

Tidak hanya terkait kode etik, Timsus Polri juga menyelidiki dugaan pidana kepada 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga tersebut.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang telah diungkap Menko Polhukam, bahwa adanya pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, sehingga hal tersebut disebut sebagai pelanggaran etik.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Hak Asasi Keluarga Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo Harus Terpenuhi

Tidak hanya itu, pencopotan tersebut bisa mengarah ke tindak pidana karena dinilai tidak cermat dan atau tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Sesuai hasil pemeriksaan, Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x