Kapolri Tempatkan 4 Polisi Diduga Hambat Proses Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J di Tempat Khusus

- 5 Agustus 2022, 13:35 WIB
Kapolri menempatkan 4 personil polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan Brigadir J di tempat khusus.
Kapolri menempatkan 4 personil polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan Brigadir J di tempat khusus. /Foto: PMJ News//

RINGTIMES BALI - Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri melakukan tindakan tegas dengan menempatkan 4 Polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan Brigadir J di tempat khusus.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," kata Kapolri, dikutip dari PMJ News, Jumat 5 Agustus 2022.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menangani hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Komnas HAM Siap Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Kematian Brigadir J

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” katanya.

Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk oleh Kapolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Polisi atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J.

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri.

Baca Juga: Panglima TNI: Dokter Forensik RSPAD Gatot Subroto Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Selain itu, terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP kasus penembakan Brigadir J, 25 Polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x