Sejalan dengan Gubernur, Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna akan memberikan hak warga untuk menempati tanah tersebut hingga seterusnya secara turun temurun, dengan syarat yang boleh mewarisinya adalah purusa atau ahli waris secara adat Bali.
Jika satu keluarga tidak memiliki purusa (keturunan), maka tanah tersebut akan kembali dikelola oleh pihak Desa Adat Buleleng.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Bali United vs RANS Nusantara, Coach RD Ungkap Peran Wawan Hendrawan
Selain itu, ia juga menekankan kepada warga agar tidak menyewakan, menggadaikan, maupun menjual tanah yang telah diberikan hak pemanfaatannya tersebut.
“Tidak boleh dipindah tangankan kepada orang yang tidak sesuai dengan tatanan struktur silsilah keluarga yang dimiliki,” katanya.
Ia mengatakan, 72 sertifikat tanah itu memang hak milik Desa Adat Buleleng, namun warga diberikan sertifikat hak komunal dengan atas nama kepala keluarga.
Sehubungan nilai ayahan maupun punianya, ia akan menggelar rapat adat dengan warga untuk membahas hal terkait.***