RINGTIMES BALI - Seorang pria berinisal IKAW (48) diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan pada Senin, 25 Juli 2022 di Pemogan.
Tersangka diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti berupa 19 set regulator selam, 6 buah masker selam biasa, 9 buah masker selam min, 1 buah dive comp, dan 3 buah kompas.
Barang-barang curian tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp140 juta.
“Untuk modusnya secara garis besar merupakan pengantar tamu dan pengantar barang penyewaan di sana dengan menggunakan mobil,” ungkap Kanit Reskrim Panit I Polsek Denpasar Selatan Joko Wijayanto dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Disebutkan bahwa tersangka merupakan orang yang biasa mengantar-antar barang ke sebuah toko persewaan di Benoa.
Tersangka yang mengetahui posisi diletakkannya alat-alat selam ini melancarkan aksinya sepulang bekerja pada Sabtu, 23 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.
Baca Juga: Keluarga di Mengwi Terpapar Covid-19, Bhabinkamtibmas Bersama Nakes Lakukan Tracing
Tersangka langsung membawa pulang barang-barang tersebut ke daerah Tabanan, tepatnya di sebuah Pura Taman Beji.
Barang-barang curian tersebut dimasukkannya ke dalam karung dan disimpan di pinggir sungai.
Tiga hari kemudian petugas dari Polsek Denpasar Selatan berhasil menemukan barang bukti dan tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Badung Laksanakan Patroli Dialogis dengan Sambangi Pesisir Pantai Wilayah Hukumnya
Akibat tindakannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pecurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***