PPKM Bali Berada di Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali, Perkantoran Sudah Bisa Lakukan WFO

- 2 Agustus 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi virus corona. Pixabay
Ilustrasi virus corona. Pixabay /

RINGTIMES BALI – Pemerintah mengeluarkan Inmendagri No 38 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut dibuat dalam hal menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut, dituangkan bahwa Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali berada pada level 1. Aturan tersebut mulai berlaku pada 2-15 Agustus 2022.

Baca Juga: Griadhi Handmade Denpasar, Gunakan Bahan Alam dalam Membuat Perabot Rumah Tangga

Dalam kriteria level 1 ini, kegiatan pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal seratus persen Work From Office (WFO). Aturan itu berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin.

Mereka juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja.

Baca Juga: Siddokes Lanjutkan Vaksinasi Booster di Desa Kaba Kaba Usai Terminal Bajera

Sedangkan sektor keuangan dan perbankan yang harus melakukan pelayanan fisik pada pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal seratus persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta tujuh puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Humas Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x