Tiga hari kemudian petugas dari Polsek Denpasar Selatan berhasil menemukan barang bukti dan tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Badung Laksanakan Patroli Dialogis dengan Sambangi Pesisir Pantai Wilayah Hukumnya
Akibat tindakannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pecurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***