Disdikpora Denpasar Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 28 Dangin Puri Usai 2 Siswa Positif Covid-19

- 30 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /PIXABAY/Clker-Free-Vektor-Images

RINGTIMES BALI – Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 28 Dangin Puri dihentikan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.

Disdikpora menggentikan pembelajaran tatap muka selama 14 hari karena adanya kasus positif Covid-19 di sekolah itu.

Kepala Sekolah SDN 28 Dangin Puri, melaporkan langsung bahwa ada siswanya yang positif Covid-19.

Baca Juga: Wagub Cok Ace: Pembangunan Bandara Bali Utara Tidak Dibatalkan tapi Ditunda

Sesuai dengan aturan yang telah berlaku, jika ditemukan ada kasus positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka dihentikan selama 14 hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, Nyoman Suryawan pada Jumat, 29 Juli 2022.

Ia mengatakan proses PTM di SDN 28 Dangin Puri akan diubah menjadi kembali daring untuk 405 siswanya, hingga tanggal 7 Agustus 2022 nanti.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Bali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

Dihentikannya PTM, juga dipilih karena siswa yang terdeteksi positif Covid-19 berjumlah dua orang dan berasal dari kelas yang berbeda.

"Sebenarnya tergantung siswa di jenjang kelasnya yang kita ubah sistemnya, sedangkan ini dia kontak karena memang yang SDN 28 itu beda kelas," kata Nyoman Suryawan dikutip dari laman antaranews.com.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah