Ditpolairud Polda Bali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

- 30 Juli 2022, 07:30 WIB
Gambar ilustrasi penyu.
Gambar ilustrasi penyu. /PIXABAY/Kanenori

RINGTIMES BALI – Penyelundupan 15 ekor penyu hijau berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.

Penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang digagalkan Ditpolairud Polda Bali itu diketahui dalam keadaan masih hidup.

Ditpolairud Polda Bali menemukan aksi penyelundupan 15 ekor penyu hijau itu saat diangkut di Pantai Sumurkembar, Gilimanuk untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.

Aksi penyelundupan satwa yang dilindungi ini, dilakukan oleh dua orang warga asal Bali, yang berinisial AS dan G. AS dan G, diketahui berperan sebagai sopir dan kernet.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu, saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Bali, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Kadis PMPTSP Sebut Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

"(Dua tersangka diancam) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu, dikutip dari laman antaranews.com.

la menerangkan, bahwa kedua tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali.

Dari aksi tidak terpuji itu, mereka mendapatkan uang sebesar Rp700.000 per ekor penyu.

Penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh Personel Unit 2 Si Intelair Subditgakkum Polda Bali.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah