RINGTIMES BALI - Munculnya polemik atas operasional Usaha Restoran dan Bar milik PT.Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dijelaskan secara detail oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.
Setelah pihaknya mendata perizinan yang telah dikantongi Atlas Beach Fest, serta hasil inspeksi ke tempat usaha beach club yang digadang terbesar di Asia tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Atlas Beach Fest telah mengantongi beberapa izin usaha namun, belum lengkap karena sebagian masih dalam tahap verifikasi teknis oleh, Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.
Disinggung kronologis pembangunan dan jenis-jenis izin yang telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa perizinan usaha tersebut diterbitkan dalam 2 (dua) tahap sebagaimana dilansir dari Humas Badung.
Baca Juga: Badung Education Fair Tahun 2022 di Green Schooll Bali Pemerintah Siap Dengan Kurikulum Merdeka
Pembentukan PT. Sayap Suci Bali yang merupakan perusahan swasta nasional, dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Pelaku Usaha (Investor).
Perizinan pada tahap pertama, PT. Sayap Suci Bali mengajukan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertanggal 1 April 2020, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI), dengan jenis usaha Restoran dan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.
Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2020 DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR), dengan Peruntukan Restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Coffee Shop di Ubud Bali, Ada yang Miliki Konsep Garden
Berdasarkan NIB dan ITR tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menerbitkan, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha Restoran dengan kapasitas 200 kursi, dan Bar dengan Kapasias 50 kursi.
Tahap berikutnya DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH pada tanggal 16 Juli 2021, dengan peruntukan bangunan Restoran dan Bar.