Berdasarkan kronologi perizinan PT. Sayap Suci Bali tahap pertama tersebut di atas, dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi maupun teknis, sehingga NIB, ITR, PKPLH dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.
Baca Juga: Polsek Abiansemal, Basarnas dan Tim SAR Polda Bali Evakuasi Korban Bunuh Diri di Sangeh
Selanjutnya perizinan pada tahap kedua setelah pembangunan fisik rampung, merupakan kewajiban pelaku usaha agar mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas, yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, atau kegiatannya.
Perizinan berusaha pada tahap kedua diajukan oleh PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha, “Atlas Beach Fest” yang merupakan jenis izin operasional/komersial atas kegiatan usaha Restoran dan Bar yang telah dibangun oleh PT. Sayap Suci Bali, pada hal ini operasional usaha Restoran dan Bar “Atlas Beach Fest” merupakan tanggung jawab PT. Kreasi Bali Prima.
Kreasi Bali Prima telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Baca Juga: Nadiem Makarim Aresiasi ISI Denpasar Berhasil Semarakan Seni Lewat Bali Padma Bhuwana
Berdasarkan data 15 KBLI tersebut yang merupakan legalitas bagi usaha Atlas Beach Fest untuk operasional kegiatan usahanya, maka sebanyak 10 jenis izin usaha telah terbit secara otomatis, sebanyak 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan sebanyak 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverfikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, maka sebagian besar peryaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh, Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat perbaikan dokumen.
Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis.
Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung.