Berkaca dari Pilkada 2020, KPU Bali Coret 41 Ribu Nama Pemilih di Badung

- 29 Juli 2022, 10:32 WIB
KPU Bali coret 41 ribu nama pemilih di Badung menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
KPU Bali coret 41 ribu nama pemilih di Badung menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - KPU Bali coret 41 ribu nama pemilih di Kabupaten Badung menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena ketidaksinkronan antara data dengan kenyataannya di lapangan pada Pilkada 2020.

Total 60 ribu pemilih hendak dicoret oleh KPU Bali, dengan 41 ribu diantaranya berada di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Karantina Pertanian Denpasar Pasang Karpet Disinfektan di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai

“Kita cari di Badung 41 ribu itu tidak ada (orangnya),” ujar Lidartawan kepada media pada Kamis, 28 Juli 2022.

“Kalaupun dia ada di situ, dia akan datang dengan e-KTP.  Tapi waktu Pilkada 2020, tidak ada juga yang datang,” sambungnya.

Lidartawan mengambil contoh pada kejadian di TPS sekitar Bandara Ngurah Rai. Alamat beberapa pemilih yang sudah terdata kini menjadi landasan pesawat.

Baca Juga: Kelola Risiko Bencana, BPBD serta Dispar Bangli dan Karangasem Akan Bentuk DESTANA

Bahkan ketika hari pelaksanaan Pilkada 2020, hanya puluhan pemilih yang mendatangi TPS dari data yang mencapai 250-300 orang.

“Kalau banyak TPS yang seperti ini, uang negara tidak efektif dan efisien. Maka dari itu kami banned,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah